Korupsi di Indonesia
A. Pengertian
Korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu
yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan
menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral,
sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik,
sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan
jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya
istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi
atau orang lain.
2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai
barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan
untuk kepentingan pribadi).
B.
Ciri-ciri Korupsi
(a) suatu pengkhianatan terhadap
kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, (c) dengan sengaja
melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan
rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau
bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau
pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang
lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan
yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk
menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i)
menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
C.
Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi
perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional.
Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi
budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah
menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia,
kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat
ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Di era demokrasi, korupsi akan
mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi
akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai
institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa
bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya
tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun
bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang
diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang
konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi
hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak
konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
D.
Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan
dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi
negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan
yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses
demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui
politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan
keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan
menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan
dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan
hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
E.
Solusi terbaik memberantas korupsi
1. Mengerahkan seluruh
stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Mengerahkan dan
mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN
sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi
Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak
korupsi dsb.
3. Melaksanakan dan
menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan
hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang
telah ditentukan dan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar